KPU Blora Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

KPU Blora Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak. Foto: Wiji

Kabarasta
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Jawa tengah memusnahkan ribuan lembar surat suara rusak Pilkada 2024, Selasa (26/11). Surat suara rusak tersebut terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.


Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Blora. Hadir dalam pemusnahan Kabag Ops Polres Blora, Komisioner Bawaslu dan perwakilan dari Kominfo Jawa tengah.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan mengatakan, Pemusnahan surat suara merupakan perintah Undang-undang dan keputusan KPU pusat.

"Sesuai dengan Undang-undang dan keputusan KPU Pusat bahwa surat suara yang lebih dan surat suara yang rusak harus dimusnahkan," kata Widi.

Adapun suara suara yang dimusnahkan mencapai 4 ribu lebih.

" Untuk yang pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu ada 2.238 lembar sedangkan untuk pilihan Bupati dan Wakil Bupati ada 2.378 lembar," ucapnya.

Pemusnahan ini, lanjut Widi untuk memastikan tidak adanya kecurangan saat proses pemungutan suara.

" Untuk mengantisipasi bahwa tidak ada kecurangan. Bahwa surat suara yang kita packing ini sudah kita distribusikan dan semua kelebihannya harus kita musnahkan," pungkasnya.

(Lis/Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama