Kabarasta- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.
Sementara itu korban adalah Lamidi, warga desa Kemantren kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim AKP Selamet, mengatakan kronologis kejadian hari Selasa tanggal 7 januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Korban mendengar suara bising selanjutnya Korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah korban serta ada yang melempari batu. Pada saat situasi sudah reda korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah korban dan mendapati atap rumah pecah akibat terkena lemparan batu.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan," kata Selamet.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 unit honda vario warna putih serta pecahan genteng.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, "tandasnya.
(Lis/Redaksi)
Posting Komentar