Polisi Tetapkan SG Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Sebagai Tersangka Insiden Lift Crane Jatuh. Foto: Manda
Kabarasta- Setelah hampir dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang tragis.
Hal ini disampaikan Wakapolres Blora Kompol Slamet saat menggelar pres rilis dihadapan para media di Mapolres Blora, Kamis (17/4).
"Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dilanjutkan gelar perkara kami menetapkan tersangka dengan inisial SG selaku ketua panitia pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora," Ujar Slamet.
Tersangka, inisial SG, dianggap bertanggung jawab penuh atas peristiwa memilukan ini. Polisi menyatakan bahwa SG dijerat dengan Pasal 349 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan atau satu tahun penjara," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang mendalam, di mana polisi menemukan bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban.
"Kita lakukan gelar perkara tanggal 16 April kemarin dan kita juga sudah periksa 25 saksi sehingga hari ini kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Peristiwa jatuhnya lift crane pembangunan RS PKU Muhammadiyah sendiri terjadi pada tanggal 8 Februari 2025. Peristiwa ini menewaskan 5 pekerja bangunan dan belasan lainnya mengalami luka.
Kabarasta- Setelah hampir dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang tragis.
Hal ini disampaikan Wakapolres Blora Kompol Slamet saat menggelar pres rilis dihadapan para media di Mapolres Blora, Kamis (17/4).
"Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dilanjutkan gelar perkara kami menetapkan tersangka dengan inisial SG selaku ketua panitia pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora," Ujar Slamet.
Tersangka, inisial SG, dianggap bertanggung jawab penuh atas peristiwa memilukan ini. Polisi menyatakan bahwa SG dijerat dengan Pasal 349 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan atau satu tahun penjara," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang mendalam, di mana polisi menemukan bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban.
"Kita lakukan gelar perkara tanggal 16 April kemarin dan kita juga sudah periksa 25 saksi sehingga hari ini kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Peristiwa jatuhnya lift crane pembangunan RS PKU Muhammadiyah sendiri terjadi pada tanggal 8 Februari 2025. Peristiwa ini menewaskan 5 pekerja bangunan dan belasan lainnya mengalami luka.
(Men/Redaksi)
Posting Komentar